Wakil DPR Ditangkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar. KPK menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 September di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 5 UU Tipikor berbunyi Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan awalnya Azis menghubungi Stepanus dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK pada Agustus 2020.

Stepanus kemudian menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari Azis, tutur Firli, dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik Maskur. Stepanus kemudian menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

Stepanus kemudian datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada bulan yang sama. Ia kembali menerima uang secara bertahap dari Azis, yaitu US$100 ribu, Sin$17.600, dan Sin$140.500.
Firli mengatakan uang-uang tersebut ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke money changer untuk menjadi rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210925064421-4-279051/kpk-tetapkan-wakil-ketua-dpr-tersangka-dugaan-korupsi


Kasus Pelecehan Pada Anggota KPI

Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya diproses hukum sembilan tahun setelah kejadian. Pembiaran tindakan tersebut diduga merupakan pelanggaran HAM oleh lembaga negara.
Sejauh ini, kasus masuk tahap penyelidikan. Polisi sudah memeriksa terduga korban berinisial MS serta para terduga pelaku, dan akan memanggil pihak terkait lainnya.

Peristiwa ini sendiri bermula sejak 2012. MS mengaku setiap hari mengalami perundungan dari atasannya saat bekerja di KPI Pusat.
Sejauh ini, kasus masuk tahap penyelidikan. Polisi sudah memeriksa terduga korban berinisial MS serta para terduga pelaku, dan akan memanggil pihak terkait lainnya.

Selain dirundung, MS juga pernah mengalami pelecehan seksual pada 2015, atau enam tahun lalu. Para perundung, kata dia, pernah menelanjangi dan mencoret bagian organ intimnya dengan spidol.
"Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga," kata MS dalam surat pengakuannya.

MS mencoba mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan peristiwa pelecehan pada 2017. Namun berdasarkan penilaian Komnas HAM saat itu, peristiwa tersebut masuk bentuk pidana sehingga harus ditangani oleh polisi.

Pada 2019, korban sempat mendatangi Polsek Gambir untuk membuat laporan terkait namun tak mendapat perhatian petugas yang memintanya menyelesaikan secara internal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan akan memanggil lima terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL.
Polisi juga akan memeriksa seorang supir yang disebut-sebut menjadi kawan berbagi MS selama dirundung di KPI Pusat.

Sementara, KPI melakukan pemeriksaan internal terhadap delapan terduga pelaku. Hasil pemeriksaan yang tertutup tersebut memutuskan menonaktifkan sementara tujuh pegawai yang diduga terlibat.
Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan akan menyelidiki dugaan pembiaran pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di KPI.

Komnas HAM juga masih mengumpulkan keterangan korban MS dan menyelidiki kembali sikap KPI serta kepolisian yang sempat membiarkan kasus tersebut sejak 2012.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210906063222-12-690080/9-tahun-pelecehan-pegawai-di-kpi-polisi-gerak-setelah-viral/amp


Alex Noerdin Tersangka 2 Kasus Korupsi

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus dugaan korupsi berbeda dalam rentang waktu satu pekan. Dua kasus itu diusut oleh Kejaksaan Agung.

Pada Kamis, 16 September lalu, Kejagung menetapkan Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Pemprov Sumsel periode 2010-2019. Lalu pada Rabu (22/9), Kejagung menetapkan Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan Masjid Sriwijaya, Palembang.

Korupsi Pembelian Gas Bumi
Perkara ini diketahui terjadi antara 2010-2019. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pacific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas atas permintaan Alex Noerdin.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 0.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (kurs 14.268) berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019. Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel senilai senilai 63.750 dollar AS dan Rp2,13 miliar

Korupsi Masjid Sriwijaya
Dalam kasus ini, penyidik mengendus dugaan kecurangan dalam pembangunan tempat ibadah yang dananya bersumber dari hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) periode 2015-2017 ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Dana hibah ke Yayasan dilakukan dalam dua periode waktu berbeda. Yakni, menggunakan APBD tahun anggaran 2015 sebesar Rp50 miliar dan APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp80 miliar.

Namun demikian, proses hibah tersebut diduga tak melalui prosedur yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan. Tak ada pengajuan proposal dari pihak Yayasan untuk pembangunan masjid. Selain itu, persetujuan dana hibah yang bersumber dari pendapatan daerah tersebut disetujui oleh Alex tanpa memiliki dasar proposal pengajuan yang mumpuni.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210923065914-12-698212/alex-noerdin-dan-babak-baru-korupsi-rp130-m-masjid-sriwijaya


Pemecatan Anggota KPK

Kamis, 30 September 2021 rasanya akan menjadi mimpi buruk bagi 56 pegawai KPK yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Per tanggal tersebut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK resmi diberhentikan secara hormat dari tugasnya.

Pemberhentian 56 pegawai KPK ini juga menjadi sebuah potret kelam bagi berlangsungnya tindakan pemberantasan korupsi di tanah air, pasalnya di antara 56 pegawai yang diberhentikan meliputi para penyidik-penyidik senior yang seringkali membongkar kasus kejahatan korupsi di Indonesia. Pemberhentian ini seolah memberikan gambaran bagaimana pemerintah mulai melakukan pelemahan fungsi KPK sebagai sebuah lembaga independen.

Pada 2019 silam, saat RUU KPK diusulkan, sebenarnya RUU ini telah menuai polemik di masyarakat. Banyak aktivis dan peneliti yang fokus pada pemberantasan korupsi menilai bahwa RUU ini hanya akan memberikan malapetaka bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun sayang, ternyata pendapat pendapat tersebut tak dihiraukan. RUU KPK resmi disahkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Pengesahan RUU KPK tersebut berbuah pada perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Yang mana menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, untuk menjadi ASN ada tes yang perlu dilakukan yakni tes wawasan kebangsaan.

Namun, lagi-lagi, dalam pelaksanaannya tes wawasan kebangsaan ini menuai polemik sebab apa yang menjadi pertanyaan dalam tes tersebut ternyata keluar dari pertanyaan terkait kompetensi seseorang dalam memberantas korupsi, terlebih banyak soal-soal yang menyerang hal pribadi peserta tes. Pertanyaan dalam soal TWK ini juga berbeda-beda pada setiap peserta, sehingga pertanyaan dalam tes ini dinilai bersifat sangat subjektif.

Usaha-usaha telah dilakukan untuk menyelamatkan KPK, untuk menyelamatkan 56 pegawai yang harus diberhentikan hanya karena tak lolos TWK, namun usaha tersebut nihil. Surat keterangan (SK) pemberhentian 56 pegawai tersebut telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh ketua KPK, Firli Bahuri, pada tanggal 13 September 2021.

Kini yang bisa dilakukan adalah berharap presiden Joko Widodo mau mengambil sikap untuk melakukan penyelamatan terhadap KPK, terhadap fungsi yang memang seharusnya dilakukan. Presiden Joko Widodo seharusnya bisa mendesak Firli Bahuri untuk mencabut SK pemberhentian yang telah dikeluarkan.

Sumber:
https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/18/berikut-isi-surat-pemberhentian-56-pegawai-kpk-yang-ditandatangani-firli-bahuri


Wakil RI Disidang PBB Minta Vanuatu Buka Mata Soal HAM Papua

Republik Vanuatu kembali 'menyerang' Indonesia mengenai persoalan Hak Asasi Manusia di Papua di sidang PBB ke-76. Ini bukan pertama kalinya negeri kecil di timur Australia itu melakukan hal yang sama ke RI. Perwakilan Vanuatu selalu menyampaikan pesan itu pada forum internasional Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini sudah disampaikan sejak 2016 lalu.

Pada 2016 lalu, Vanuatu bersama dengan negara kepulauan pasifik lainnya mengkritik catatan HAM Indonesia di Papua dan Papua Barat. Dalam sidang majelis PBB pihak Vanuatu mendesak RI supaya memberikan kebebasan Papua untuk menentikan nasib mereka. Waktu itu pidato pihak Vanuatu langsung mendapat respon keras dari delegasi Indonesia, yakni Nara Masista Rakhmatia, pejabat di misi tetap Indonesia untuk PBB. Dia menyatakan kritik itu bermotif politik dan dirancang untuk mengalihkan perhatian dari masalah negara mereka sendiri.

Perwakilan Indonesia dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan pernyataannya atas sikap Vanuatu yang terus mendukung kemerdekaan Papua dalam sidang umum PBB beberapa waktu lalu. Pihak Kementerian Luar Negeri RI yang diwakili Sindy Nur Fitri, Sekretaris Ketiga pada PTRI New York menyebut Vanuatu telah melakukan tuduhan palsu, tidak berdasar bahkan keliru terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yang disebut-sebut telah dilanggar di Papua.

Dikutip dari pernyataannya dalam akun YouTube MoFa pada hari Minggu (26/9). Sindy berkata "Vanuatu mencoba mengesankan dunia dengan apa yang disebut kepeduliannya terhadap masalah hak asasi manusia,"

Padahal, kata dia, hak asasi manusia yang terus digaungkan Vanuatu terkait Papua ini dipelintir. Vanuatu seolah menutup mata atas tindakan teror yang malah dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua yang jelas-jelas melanggar HAM. Vanuatu sengaja menutup mata ketika kelompok kriminal separatis bersenjata ini membunuh perawat, petugas kesehatan, guru, pekerja bangunan, dan aparat penegak hukum.

Pada dasarnya yang dibunuh dan disiksa itu adalah orang-orang yang memang mendedikasikan diri untuk warga Papua. Tidak hanya itu, KKB juga telah merusak sejumlah fasilitas umum yang sengaja dibangun pemerintah demi kesejahteraan masyarakat Papua. Ketika para guru dibunuh tanpa ampun, mengapa Vanuatu memilih untuk diam? Ketika fasilitas umum yang dibangun untuk rakyat di Papua dihancurkan, mengapa Vanuatu sekali lagi memilih untuk bungkam.

Vanuatu juga telah berulang kali mencoba mempertanyakan status Papua, padahal ini mestinya tidak lagi dipertanyakan sebab Papua adalah bagian dari Indonesia.Hal ini tentunya melanggar tujuan dan prinsip Piagam PBB dan bertentangan dengan Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional tentang Hubungan Persahabatan dan Kerjasama Antar Negara. Kita sudah tidak bisa lagi membiarkan peristiwa ini terus terjadi. Apalagi, Indonesia sebagai negara merupakan negara yang pluralistik dengan demokrasi yang dinamis, dan menghormati supremasi hukum, pemerintahan yang baik, dan keadilan sosial.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20210926140333-113-699600/wakil-ri-di-sidang-pbb-minta-vanuatu-buka-mata-soal-ham-papua
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210926132354-4-279234/kronologi-vanuatu-serang-ri-di-pbb-sebut-sebut-papua